KENDAYAKAN, WARUREJA – Pemerintah Desa Kendayakan secara resmi telah menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 31 Desember 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut final setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan penyepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Proses Kesepakatan Bersama BPD
Sebelum ditetapkan, Rancangan APBDes (RAPBDes) telah dibahas secara intensif dan disepakati bersama dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 17 Desember 2025 bertempat di Balai Desa Kendayakan.
Acara penyepakatan tersebut dihadiri oleh:
- Sunarso, selaku Kepala Desa Kendayakan (Pihak Pertama).
- Munaseh, selaku Ketua BPD Kendayakan (Pihak Kedua).
Dalam Berita Acara Nomor: 400.10.2.4/79-2/2003, Pihak BPD menyatakan telah membahas dan menyetujui rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Desa. Pihak Pemerintah Desa juga telah mengakomodasi masukan serta saran dari BPD guna penyempurnaan anggaran.
Rincian Struktur APBDes Kendayakan 2026
Berdasarkan hasil kesepakatan, berikut adalah rincian postur anggaran Desa Kendayakan untuk tahun 2026:
- Pendapatan Desa
Total estimasi pendapatan desa diproyeksikan sebesar Rp1.792.379.200. Sumber dana utama berasal dari:
- Alokasi Dana Desa (ADD): Rp470.667.000
- Bantuan Keuangan Kabupaten (PBK): Rp400.000.000
- Dana Desa (DDS): Rp373.456.000
- Pendapatan Asli Desa (PAD): Rp237.800.000
- Bantuan Keuangan Provinsi (PBP): Rp200.000.000
- Bagi Hasil Pajak & Retribusi (PBH): Rp102.956.200
- Belanja Desa
Total belanja desa direncanakan sebesar Rp1.875.929.442, yang dialokasikan pada bidang-bidang berikut :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp882.613.225
- Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp859.530.000
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp65.201.400
- Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak: Rp51.248.617
- Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp17.336.200
Terdapat selisih defisit sebesar Rp83.550.242 yang akan ditutup melalui pembiayaan desa (SILPA tahun sebelumnya) sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berjalan menjadi Rp0,00.
Komitmen Desa Antikorupsi
Ketepatan waktu dalam penetapan APBDes ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Kendayakan dalam memenuhi kriteria Desa Antikorupsi. Sebagaimana hasil penilaian sementara dari Tim Inspektorat Kabupaten Tegal, aspek transparansi dan kepatuhan administrasi terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik bagi warga.
Setelah penetapan ini, dokumen APBDes 2026 akan segera dipublikasikan melalui media informasi publik desa agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi realisasi pembangunan di Desa Kendayakan.
Ditetapkan di: Kendayakan
Penulis: Admin Desa
Sumber Data: Berita Acara Kesepakatan BPD & Kades Nomor 400.10.2.4/79-2/2003.