KENDAYAKAN, WARUREJA – Pemerintah Desa Kendayakan menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, Tim Penilai Calon Desa Antikorupsi 2026 dari Inspektorat Kabupaten Tegal secara resmi melakukan kunjungan lapangan dan penilaian asesmen di Desa Kendayakan.
Rombongan tim penilai yang dipimpin oleh Bapak Umarsudi Kamal beserta jajaran disambut Sekretaris Desa Kendayakan Bapak Sony Susanto beserta perangkat desa di Balai Desa Kendayakan. Kunjungan ini bertujuan untuk memvalidasi kesiapan desa dalam memenuhi standar nasional Desa Antikorupsi.
Hasil Penilaian Sementara: Skor 740 dari 1000
Berdasarkan Kertas Kerja Penilaian yang dirilis tim penilai, Desa Kendayakan memperoleh estimasi skor total 740 dari 1000. Meskipun masih dalam tahap progres, capaian ini menunjukkan fondasi yang kuat bagi Kendayakan untuk menyandang gelar Desa Antikorupsi.
Aspek Unggulan (Nilai Sempurna 100)
Tim Inspektorat memberikan apresiasi tinggi terhadap lima sektor utama yang sudah memenuhi standar maksimal (Skor 100):
-
Komitmen Antikorupsi: Kelengkapan surat komitmen yang ditandatangani oleh Kades, BPD, dan Tokoh Masyarakat.
-
Prasarana Kantor: Ketersediaan ruang rapat dan meja pelayanan yang representatif.
-
Sistem Informasi Desa (SID): Dukungan infrastruktur teknologi yang mumpuni (Internet 75 Mbps, 5 Laptop, 5 PC, dan Printer).
-
Media Informasi Publik: Keaktifan dan interaksi di Website serta media sosial (Facebook, Instagram, TikTok).
-
Bebas Masalah Hukum: Catatan bersih dari sengketa hukum selama 2 tahun terakhir.
Prioritas Perbaikan ke Depan
Meski mendapatkan banyak catatan positif, Pemerintah Desa Kendayakan juga menerima rekomendasi penting untuk segera memperbaiki beberapa sektor yang masih berada di zona kuning dan merah.
Ketua Tim Penilai, Bapak Umarsudi Kamal, menekankan bahwa sektor Mekanisme Pengaduan menjadi prioritas utama karena masih mendapatkan skor 0 (Kritis). Selain itu, penguatan administrasi pada Kepatuhan Siskeudes (Skor 60) dan Dokumentasi & Arsip (Skor 50) akan segera ditingkatkan melalui pengadaan ruang arsip dan server mandiri.
"Kami menerima hasil penilaian ini dengan tangan terbuka sebagai motivasi untuk berbenah. Kekurangan pada sistem pengaduan warga akan segera kami bangun kanal resminya agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan desa," ujar Kepala Desa Kendayakan dalam sambutannya.
Infografis Hasil Penilaian Sementara:
Dengan semangat gotong royong, Pemerintah Desa Kendayakan optimis dapat memperbaiki seluruh catatan dari Tim Inspektorat sebelum penilaian akhir dilakukan. Mari bersama-sama wujudkan Kendayakan sebagai Desa Antikorupsi!
Penulis: Admin Desa Kendayakan
Tanggal: 14 Januari 2026
Kategori: Pemerintahan Desa