V I S I :
“ Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah, Transparan dan Bertanggung Jawab dalam Rangka mewujudkan Kendayakan Berkemajuan Kendayakan Makin Di depan secara Adil, Aman, dan Mandiri.”
M I S I :
- Meningkatkan peran Badan Usaha Milik Desa
- Mengembangkan Sarana Olahraga
- Menata aset Desa Kendayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat
- Mempertajam pola pikir pemuda
- Meningkatkan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
- Meningkatkan Pemberdayaan Sumber Daya Alam
- Memberdayakan ekonomi kerakyatan
- Menciptakan kondisi masyarakat desa Kendayakan yang : Aman, Tertib, Guyup dan rukun
- Memberikan Dana Stimulan kepada guru TPQ atau guru Ngaji yang ada di Desa
- Membagikan Dana Stimulan kepada Masjid dan Mushola yang ada di Desa
- Membangun dan turut serta mencerdaskan Anak Bangsa
- Melakukan reformasi birokrasi aparatur pemerintahan desa
- Menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
- Memberikan Pelayanan kepada masyarakat dengan prima, yaitu : Cepat, Tepat dan Benar
- Melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan dan mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat
- Mengadakan mobil siaga di setiap pedukuhan
- Melaksanakan pengadaan sertifikat masal
- Menanggulangi kondisi bencana, darurat dan atau mendesak
- Melibatkan segenap pihak untuk memakmurkan masyarakat
- Meningkatkan kesehatan masyarakat
Strategi dan Kebijakan Pembangunan Desa Kendayakan
Penyusunan ini dibagi ke dalam 4 pilar utama pembangunan: Tata Kelola & Birokrasi, Ekonomi & Sumber Daya, Sosial & Keagamaan, serta Infrastruktur & Kesehatan.
Pilar 1: Tata Kelola Pemerintahan & Reformasi Birokrasi
Fokus pada Visi: Amanah, Transparan, dan Bertanggung Jawab (Misi 12, 13, 14, 17, 19)
|
Strategi
|
Kebijakan Utama
|
|
Digitalisasi & Keterbukaan Informasi
|
Penerapan sistem informasi desa (website/aplikasi) untuk transparansi anggaran dan publikasi laporan pertanggungjawaban secara berkala.
|
|
Optimalisasi Pelayanan Publik
|
Standarisasi SOP pelayanan "Cepat, Tepat, dan Benar" serta peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan berkala.
|
|
Kepastian Hukum Aset & Properti
|
Percepatan program sertifikasi tanah massal (PTSL) dan inventarisasi aset desa berbasis digital untuk mencegah sengketa.
|
Pilar 2: Penguatan Ekonomi & Kemandirian Desa
Fokus pada Visi: Mandiri dan Berkemajuan (Misi 1, 3, 6, 7)
|
Strategi
|
Kebijakan Utama
|
|
Revitalisasi BUMDes
|
Menjadikan BUMDes sebagai lokomotif ekonomi desa melalui unit usaha berbasis potensi lokal (pertanian/wisata/perdagangan).
|
|
Ekonomi Kerakyatan & SDA
|
Pemberian bantuan modal usaha bagi UMKM lokal dan pengelolaan sumber daya alam desa yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
|
|
Optimalisasi Aset Desa
|
Pemanfaatan tanah kas desa atau bangunan mangkrak untuk ruang usaha produktif masyarakat.
|
Pilar 3: Pengembangan SDM, Pemuda, & Religi
Fokus pada Visi: Mencerdaskan dan Berkemajuan (Misi 4, 5, 9, 10, 11)
|
Strategi
|
Kebijakan Utama
|
|
Inkubasi Potensi Pemuda
|
Pembentukan wadah kreativitas pemuda (Youth Hub) untuk pelatihan soft skill, kewirausahaan, dan pola pikir kritis.
|
|
Penguatan Nilai Spiritual
|
Alokasi APBDes secara rutin untuk dana stimulan guru ngaji/TPQ serta bantuan pemeliharaan sarana ibadah (Masjid/Mushola).
|
|
Pendidikan & SDM
|
Program beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan pelatihan vokasi (keterampilan kerja).
|
Pilar 4: Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, & Infrastruktur
Fokus pada Visi: Adil, Aman, dan Berkesinambungan (Misi 2, 8, 15, 16, 18, 20)
|
Strategi
|
Kebijakan Utama
|
|
Pemerataan Akses Kesehatan
|
Pengadaan dan operasional Mobil Siaga di tiap pedukuhan serta penguatan peran Posyandu dan kader kesehatan desa.
|
|
Kamtibmas & Kerukunan
|
Pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan forum warga untuk menjaga semangat gotong royong dan "Guyub Rukun".
|
|
Infrastruktur Partisipatif
|
Pembangunan jalan, irigasi, dan sarana olahraga dengan sistem Padat Karya Tunai (melibatkan warga lokal sebagai tenaga kerja).
|
|
Ketangguhan Bencana
|
Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Desa dan penyediaan dana cadangan darurat untuk penanggulangan bencana sewaktu-waktu.
|